PRABUMULIH, NEWSATU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dan mengamankan seorang terduga pelaku yang sempat melarikan diri ke Kabupaten OKU Timur.
Pelaku berinisial MH (25), warga Dusun V Rasuan, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur, diamankan Team URC TEKAB 11 Prabumulih pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Puncak Baru, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Desi Ratnasari (31), warga Desa Talang Beliung, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim, yang melapor ke Polres Prabumulih pada 28 April 2026. Peristiwa dugaan penggelapan terjadi sehari sebelumnya, Senin (27/4/2026), sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengajak korban berkeliling Kota Prabumulih menggunakan sepeda motor milik korban. Saat berhenti di sebuah gerai penjual es teler, pelaku meminta korban menunggu. Namun, pelaku justru melarikan diri dengan membawa sepeda motor Honda Beat BG 6946 DAK beserta dompet korban yang berisi uang tunai Rp800 ribu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp19,3 juta.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, Team URC TEKAB 11 memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur.
Atas perintah Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K. bersama personel URC TEKAB 11 langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan KTP milik korban yang masih dikuasai pelaku. Dalam pemeriksaan awal, MH juga mengakui perbuatannya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, tas selempang, dompet milik korban, KTP korban, serta dokumen STNK dan BPKB kendaraan. Sementara itu, sepeda motor milik korban masih dalam proses pencarian dan pengembangan oleh penyidik.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi mengatakan pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti kendaraan agar dapat dikembalikan kepada korban. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin kepercayaan dengan orang yang baru dikenal serta segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi kinerja Satreskrim dan Team URC TEKAB 11 yang berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel dalam merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Polres Prabumulih berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan disangkakan melanggar Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan serta segera menghubungi layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. (ril)








