PRABUMULIH, NEWSATU — Pelarian Rafik Maylan alias Apit (33), warga Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat), akhirnya terhenti.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut diamankan Tim URC Elang Muara Polsek Cambai di halaman SPBU Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Penangkapan bermula saat anggota Opsnal Team URC Elang Muara Polsek Cambai memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang selama ini dicari.
Kapolsek Cambai IPTU Haryoni Amin, S.H., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, S.H., bersama personel URC Elang Muara untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Petugas bergerak menuju lokasi dan mendapati pelaku berada di sekitar halaman SPBU Kecamatan Lembak. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.
Pelarian pelaku akhirnya berhasil dihentikan petugas. Dalam proses penangkapan, pelaku juga disebut sempat melakukan perlawanan terhadap anggota kepolisian.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota langsung bergerak menuju lokasi. Saat akan diamankan, pelaku sempat melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran dan akhirnya berhasil diamankan,” ujar Kapolsek Cambai IPTU Haryoni Amin, S.H.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kanan pelaku.
Petugas kemudian membawa Rafik ke Polsek Cambai untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui keterlibatannya dalam kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cambai.
Kasus tersebut bermula pada 16 Juni 2026. Korban, Muhammad Samsudin (42), seorang anggota Polri, mendapat informasi bahwa rumahnya yang berada di Jalan Nigata, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, telah dibobol.
Setelah dilakukan pengecekan, bagian jendela rumah ditemukan dalam kondisi terbuka. Sejumlah barang diketahui hilang, di antaranya kabel instalasi listrik yang terpasang di dalam rumah sepanjang sekitar 50 meter dan kabel dari rumah menuju sumur sepanjang sekitar 100 meter.
Selain itu, pelaku juga membawa empat batang besi holo ukuran 40×40 dengan ketebalan 4 milimeter dan panjang 1,5 meter, enam batang besi siku ukuran 40×40 dengan ketebalan 2 milimeter dan panjang 1,5 meter, tiga bola lampu merek Hanoc serta kabel twist sepanjang sekitar 15 meter.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Cambai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat pipa PVC instalasi listrik, tiga T-dus instalasi listrik, tiga potongan kabel NYA warna merah, empat batang besi holo, serta enam batang besi siku.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Cambai. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka dan proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Haryoni.
Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil. melalui Kapolsek Cambai IPTU Haryoni Amin, S.H., menyampaikan bahwa tersangka telah dilakukan penangkapan dan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.
Dalam perkara tersebut, Rafik disangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.








