BATURAJA, NEWSATU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU berhasil mengungkap dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur beserta barang bukti berupa dua unit mobil dan 15 jeriken berisi Pertalite.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres OKU, Senin (3/8/2026). Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial BM (23), warga Desa Pemetung Basuki, Kecamatan BP Peliung, dan ES (52), warga Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Kasat Reskrim Polres OKU AKP Nasron Junaidi, SH, MH mewakili Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten OKU.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan memantau aktivitas di sejumlah SPBU. Setelah menemukan gerak-gerik mencurigakan, polisi melakukan pengintaian hingga akhirnya mengamankan kedua terduga pelaku.
“Hasil penyelidikan menunjukkan kedua pelaku melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang menggunakan barcode yang berbeda di beberapa SPBU secara bergantian,” ujar AKP Nasron Junaidi.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diduga menggunakan mobil Toyota Avanza yang tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi. Setelah mengisi Pertalite di SPBU, BBM dipindahkan ke jeriken berkapasitas sekitar 35 liter, kemudian kendaraan kembali melakukan pengisian di SPBU lain menggunakan barcode berbeda.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita dua unit mobil Toyota Avanza warna putih yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, serta 15 jeriken berisi Pertalite dengan kapasitas masing-masing sekitar 35 liter.
Polisi menduga BBM bersubsidi yang berhasil dikumpulkan itu akan dijual kembali kepada pengecer dengan harga lebih tinggi demi memperoleh keuntungan pribadi.
Saat ini kedua terduga pelaku telah ditahan di Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp50 miliar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ril)








