Rabu, September 2, 2026

Teror Mantan Suami Berujung Kebakaran, PS Jadi Tersangka Pembakar Rumah Ayu Wandira

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

PALI, NEWSATU — Polemik yang menyeret nama Ayu Wandira, warga Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), akhirnya menemui titik terang.

Polsek Penukal Abab, Polres PALI, menetapkan PS (29), mantan suami Ayu Wandira, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran rumah milik korban yang terjadi pada April 2026 lalu.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan polisi atas laporan kebakaran rumah yang terjadi di Desa Babat pada 12 April 2026 sekitar pukul 05.30 WIB.

Kapolsek Penukal Abab AKP Sumartono, S.E., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dan proses hukum masih berlanjut.

“Kami telah mengungkap perkara pembakaran rumah di Desa Babat, Kecamatan Penukal. Dalam perkara ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih terus dilakukan sesuai prosedur,” kata Sumartono, Rabu (2/9/2026).

Rumah yang terbakar diketahui merupakan milik Ayu Wandira. Kebakaran tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian materi sekitar Rp40 juta.

Korban Sedang Berada di Prabumulih

Kasus ini menjadi perhatian karena saat kebakaran terjadi, Ayu Wandira ternyata sedang tidak berada di rumah.

Korban diketahui berada di Prabumulih setelah sebelumnya merasa takut karena mengaku mendapat ancaman dari mantan suaminya. Ancaman tersebut diduga berkaitan dengan perceraian yang tidak diterima oleh tersangka.

Sebelum rumah terbakar, tersangka diduga mengirim pesan suara bernada ancaman kepada korban.

Dalam pesan suara tersebut, tersangka diduga mengatakan:

“AMAN DENGE (KAMU) IDAK NGENJUK (NGASIH) TAU DIMANE DENGE, UMAH DENGE NAK KUBAKAR.”

Sekitar 10 menit kemudian, kembali dikirim pesan suara yang menyebut rumah korban telah terbakar.

“UMAH DENGE (KAMU) LAH ABIS DI PAJO (LALAP) API.”

Mendengar pesan tersebut, korban kemudian menghubungi tetangganya, Ermawati, untuk memastikan kondisi rumah.

Saat didatangi, rumah Ayu ternyata memang telah dilalap api.

Polisi Kumpulkan Bukti

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan serta barang bukti untuk mengungkap pelaku,” ujar Sumartono.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan satu buah kerangka tempat tidur atau springbed yang merupakan sisa dari kebakaran rumah korban.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi kemudian mengarah kepada PS dan menetapkannya sebagai tersangka.

Ironisnya, PS atau Pebri Siswanto saat ini diketahui sedang menjalani penahanan dalam perkara lain di Polsek Babat Supat, Polres Musi Banyuasin.

Ayu Sebelumnya Juga Sempat Ditahan

Sebelum kasus ini menemui titik terang, nama Ayu Wandira juga sempat menjadi sorotan setelah dirinya ditahan karena diduga terlibat dalam perkara pembakaran rumah di Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara.

Kini, dalam perkara berbeda terkait kebakaran rumah di Desa Babat, justru mantan suaminya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Atas dugaan pembakaran rumah tersebut, PS dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembakaran rumah.

“Untuk proses selanjutnya, kami akan melengkapi mindik, mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan sesuai SOP, serta berkoordinasi dengan JPU,” pungkas Sumartono. (ril)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini