PALEMBANG, NEWSATU – Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan pemerasan terkait pencairan Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Banyuasin.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu berinisial RB (30) dan RD (30). Keduanya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah hotel di Kota Palembang, Kamis (17/9/2026).
OTT dilakukan ketika diduga terjadi penyerahan uang yang berkaitan dengan pencairan anggaran program revitalisasi sekolah dasar.
Dari hasil tindakan di lapangan, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp30.990.000 yang ditemukan di dalam ransel. Polisi juga menyita dua unit laptop, sejumlah telepon seluler, catatan rekapitulasi nama sekolah, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sasar 21 Sekolah Dasar
Berdasarkan keterangan dalam paparan Polda Sumsel, dugaan pemerasan tersebut menyasar 21 sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin yang menjadi penerima Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN 2026.
Penyidik mendalami dugaan modus berupa penawaran jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta pengisian aplikasi belanja daring SIPLah yang semestinya menjadi bagian dari pengelolaan administrasi oleh pihak sekolah.
Dalam perkara ini, kedua oknum PPPK tersebut diduga meminta fee sebesar 1 persen dari total pagu anggaran revitalisasi kepada sekolah dasar penerima program.
Polisi kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya menemukan dugaan penyerahan uang secara langsung di lokasi yang berujung pada OTT.
Uang Puluhan Juta hingga Perangkat Elektronik Disita
Selain uang tunai Rp30,99 juta, barang bukti yang diamankan penyidik antara lain laptop, telepon seluler, serta catatan yang memuat rekapitulasi nama-nama sekolah.
Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh aliran uang, pola dugaan pemerasan, serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan.
“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Doni dalam paparan kasus tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
“Polda Sumsel terus mendorong penegakan hukum secara profesional dan akuntabel terhadap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan. Setiap perkara akan kami proses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan,” ujarnya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian mengawasi penggunaan anggaran negara, khususnya dana pendidikan yang diperuntukkan bagi peningkatan dan revitalisasi sarana satuan pendidikan. (ril)








