PALI, NEWSATU – Gerak cepat Satreskrim Polres PALI bersama Unit Reskrim Polsek Penukal Utara membuahkan hasil. Seorang pria berinisial YLS (23), pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Pelaku ditangkap Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 10.45 WIB saat bersembunyi di kawasan hutan Desa Lubuk Tampui, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.
Korban berinisial H (25) sebelumnya mengalami luka tusuk di bagian perut kiri akibat serangan pelaku di depan Pasar Turunan Gajah, Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Luka yang dialami korban berakibat fatal hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban bersama tiga rekannya sedang berkumpul di pinggir jalan. Saat pelaku melintas, korban dan rekan-rekannya menyapa dan menanyakan tujuan perjalanan pelaku.
Situasi kemudian berubah menjadi aksi kekerasan setelah salah seorang saksi memegang lengan kiri pelaku. Diduga panik, pelaku langsung mencabut sebilah pisau yang diselipkan di pinggang kirinya dan menusukkannya ke arah perut kiri korban sebelum melarikan diri ke kawasan hutan.
Menerima laporan dari Polsek Penukal Utara pada Jumat dini hari, Tim Opsnal Beruang Hitam segera melakukan penyelidikan intensif, mengumpulkan informasi, serta menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi jalur pelarian tersangka.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pelaku berhasil ditemukan di kawasan hutan Desa Lubuk Tampui dan diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau yang diduga digunakan saat kejadian, pakaian, celana pendek, serta sepasang sandal milik tersangka.
Kapolres PALI, AKBP Januar Kencana Setia Persada, mengapresiasi kerja cepat personel Satreskrim Polres PALI dan Polsek Penukal Utara yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat personel sejak laporan diterima. Saya mengapresiasi Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI bersama personel Polsek Penukal Utara yang bergerak cepat sehingga pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujarnya.
Kapolres menegaskan, pengungkapan perkara ini menjadi bukti komitmen Polres PALI dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa keadilan kepada korban sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kabupaten PALI,” tegas AKBP Januar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (ril)








