Kamis, November 23, 2023

Sertifikasi Halal lewat SiHalal Sangat Bantu Pelaku UMKM

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

JAKARTA, newsatu.com — Transformasi layanan sertifikasi halal dari konvensional ke digital mulai berjalan seiring digunakannya Sistem Informasi Halal (SiHalal). Kepala BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Muhammad Aqil Irham memastikan penggunaan aplikasi SiHalal memudahkan proses sertifikasi halal.

“Penggunaan Aplikasi SiHalal membantu kemudahan pelaku usaha atau masyarakat dalam mengakses layanan sertifikasi halal BPJPH,” ungkap Aqil saat menyosialisasikan SiHalal di hadapan 100 pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (4/12).

BACA JUGA :   Pemda DKI Jakarta Minta Warga Hemat Air Memasuki Musim Kemarau

SiHalal dapat diakses melalui perangkat komputer, atau smartphone dengan akses internet.

Penggunaan SiHalal ini, kata Aqil, dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemberian layanan sertifikasi halal sesuai kebutuhan serta harapan pelaku usaha atau masyarakat. Implementasi sistem informasi itu juga mendukung dilaksaknakannya layanan sertifikasi halal paling lama 21 hari kerja sesuai amanat regulasi JPH.

BACA JUGA :   Dilepas Kapolda Babel, Tim Jelajah Kebangsaan PWI akan Taklukkan Kerinci

“Menilik banyaknya pelaku usaha yang tersebar di seluruh Indonesia, penggunaan SiHalal akan memberikan banyak kemudahan baik bagi pelaku usaha, petugas layanan, dan semua pemangku kepentingan terkait sertifikasi halal,” imbuh Aqil.

BACA JUGA :   Pusdatin Kemenkes Tutup Seralkes untuk Sementara

Kemudahan sertifikasi halal yang dihadirkan SiHalal terwujud dalam beberapa hal.

Pertama, SiHalal memberikan akses lebih luas dengan akses tidak terbatas oleh jam kerja. SiHalal juga dapat diakses dari mana saja secara langsung sepanjang terhubung oleh jaringan internet.

BACA JUGA :   Dubai Expo 2020 Ajang Strategis UKM Tunjukkan Potensi kepada Pasar Dunia

Kedua, implementasi SiHalal meningkatkan dan mempercepat proses layanan dengan membangun integrasi dengan Kementerian/Lembaga, seperti dengan Online Single Submission (OSS) BKPM dan Balai Sertifikat Elektronik (BSRE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

BACA JUGA :   Sepertempat Pelaku UMKM Kesulitan Dapatkan Pembiayaan Bank

Ketiga, SiHalal meningkatkan dan mempercepat proses layanan dengan para stakeholder sertifikat halal, dengan menerapkan integrasi data dan layanan, yaitu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Komisi Fatwa MUI.

 

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here