NEWSATU.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi memperketat pengawasan terhadap pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lintas batas (cross border cash carrying/CBCC). Langkah tegas ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa pengawasan ini tidak hanya menyasar uang kertas atau logam (Rupiah maupun valas), tetapi juga instrumen pembayaran lain seperti cek, bilyet giro, sertifikat deposito, hingga surat sanggup bayar.
Aturan Main: Batas Rp100 Juta Wajib Lapor
Sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010, setiap individu yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran senilai minimal Rp100 juta (atau setara) wajib melapor kepada petugas Bea Cukai di titik keluar-masuk Indonesia, baik itu bandara, pelabuhan, maupun pos lintas batas.
“Pelaporan kini dilakukan secara digital melalui sistem aplikasi. Namun, jika sistem mengalami kendala, pelaporan manual tetap tersedia,” ujar Budi dalam keterangan resminya.
Selain lapor, pelaku perjalanan juga wajib mengantongi izin dari Bank Indonesia (BI) untuk kategori berikut:
- Membawa uang Rupiah minimal Rp100 juta ke luar negeri.
- Membawa uang kertas asing senilai minimal Rp1 miliar masuk atau keluar wilayah Indonesia.
Sanksi Denda yang Menjerat
Pemerintah tidak main-main dalam menerapkan aturan ini. Pelanggaran—baik karena tidak melapor maupun membawa jumlah yang lebih besar dari yang dilaporkan—akan dikenakan sanksi denda sebesar 10% dari total nilai uang yang dibawa. Denda ini ditetapkan maksimal sebesar Rp300 juta dan harus dibayar maksimal lima hari kerja setelah ditetapkan.
Deteksi Dini dan Koordinasi PPATK
Pengawasan ketat ini merupakan bagian dari strategi follow the money. Mengingat membawa uang fisik sering kali menjadi modus untuk menghindari sistem keuangan formal, Bea Cukai berkoordinasi erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Budi menegaskan bahwa kebijakan CBCC ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen penting untuk mendeteksi aliran dana berisiko tinggi. “Ini adalah komitmen Indonesia dalam menjaga integritas sistem keuangan internasional agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal lintas negara,” pungkasnya.***







