Minggu, Juni 7, 2026

UU Migas Mendadak Disorot usai Pemuda di Medan Terancam 6 Tahun Bui di Kasus Beli Pertalite 25 Liter Pakai Jeriken

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

NEWSATU.COM – Jagat media sosial tengah digemparkan oleh sorotan tajam netizen terkait kasus hukum yang menimpa dua pemuda asal Medan, Sumatera Utara, berinisial AA dan RA.

Bagaimana tidak, hanya karena membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 25 liter menggunakan jeriken, keduanya kini harus menghadapi ancaman hukuman yang sangat fantastis.

Kasus ini mendadak viral dan menyita perhatian publik setelah kedua terdakwa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis, 4 Juni 2026. Tak tanggung-tanggung, AA dan RA terancam hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal sebesar Rp60 miliar.

“Pemuda asal Medan terancam pasal terkait migas dengan ancaman denda hingga Rp60 miliar dan penjara 6 tahun,” bunyi unggahan yang ramai dibagikan oleh akun Instagram @reset.feeds pada Minggu, 7 Juni 2026.

Lantas, seperti apa kronologi dan kejanggalan dalam kasus yang menjerat kedua pemuda ini? Berikut fakta-fakta terkini yang terungkap di persidangan.

Kronologi Penangkapan: Berawal dari Patroli Kelangkaan BBM

Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026 lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 orang saksi, di mana 5 orang di antaranya merupakan anggota Polrestabes Medan dan 2 lainnya adalah petugas SPBU Jalan Jamin Ginting, wilayah Simpang Pos, Medan.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Happy Efrata Tarigan, didampingi hakim anggota Khamozaro Waruwu dan Sarma Siregar itu mengungkap bahwa penangkapan terjadi saat aparat kepolisian sedang melakukan patroli berdasarkan surat perintah Kapolrestabes Medan di tengah situasi kelangkaan minyak.

Erwin, salah satu anggota polisi yang menjadi saksi JPU, membeberkan bahwa dirinya melihat langsung AA dan RA sedang melakukan pengisian BBM menggunakan jeriken di SPBU tersebut.

“Tersangka sedang mengisi minyak Pertalite dengan menggunakan 2 jeriken di SPBU. Setelah ditangkap, mereka langsung dibawa ke Polrestabes Medan,” papar Erwin di hadapan majelis hakim.

Surat Perintah Dipertanyakan, Fakta BAP Diduga Berbeda

Di sisi lain, Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa, Hermansyah Hutagalung, mencium adanya kejanggalan besar dan langsung mempertanyakan kredibilitas kesaksian para petugas polisi. Hermansyah menegaskan bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pengisian jeriken kedua sebenarnya dilakukan oleh orang lain, bukan oleh kliennya (AA).

“Fakta yang terungkap di persidangan tidak sesuai dengan keterangan BAP kepolisian,” tegas Hermansyah.

Selain itu, terdapat perbedaan mencolok antara dakwaan JPU dan kesaksian polisi. Di dalam dakwaan, JPU menyebut penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Sementara di persidangan, polisi mengaku menangkap terdakwa berdasarkan surat perintah patroli bulanan dari Kapolrestabes Medan.

Salah Sasaran? Dijerat Pasal Kakap Mafia Migas

Hermansyah Hutagalung menilai penerapan Pasal 55 Undang-Undang Migas terhadap kliennya sangat tidak masuk akal dan tidak sebanding dengan perbuatan yang dituduhkan. Menurutnya, pasal tersebut dirancang untuk menjerat para mafia migas kelas kakap, bukan warga kecil yang membeli bensin eceran.

“Orang ini dikenakan pasal untuk mafia migas. Pasal 55 UU Migas itu mengatur denda hukuman Rp60 miliar dan ancaman 6 tahun penjara. Sementara klien kami hanya membeli 20 liter,” kritik Hermansyah.

Lebih mengejutkan lagi, Hermansyah mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan kliennya, awalnya mereka hanya berniat membeli BBM sebanyak 20 liter. Namun, ada dugaan pengondisian di lapangan di mana mereka disuruh menambah volume pengisian.

“Menurut keterangan dia, disuruh tambah 5 liter lagi. Jadi totalnya 25 liter,” tambahnya.

Aroma Pengondisian, Kuasa Hukum Siap Lapor ke Komisi III DPR RI

Melihat banyaknya kejanggalan dari proses penyidikan hingga persidangan, tim kuasa hukum menduga kuat adanya unsur kesengajaan dari pihak tertentu dalam penanganan perkara ini.

“Bukan kesalahan SOP bagi kami. Menurut kami, ini pengondisian yang sengaja untuk menangkap mereka sebagai tumbal,” semprot Hermansyah secara blak-blakan.

Tak main-main, Hermansyah menyatakan tidak akan tinggal diam dan siap membawa kasus dugaan kriminalisasi ini ke tingkat yang lebih tinggi. Pihaknya berencana mengadukan persoalan ini langsung ke Senayan.

“Bukan ke Propam, tapi akan kami laporkan nanti ke Komisi III DPR RI. Dan mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka. Bila perlu, kami laporkan juga Kapoltabes sama Kajari-nya,” pungkas Hermansyah dengan nada tegas.***

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini