SUMSEL, NEWSATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) di halaman Kantor Kejari Prabumulih, Selasa (30/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Asvera Primadona SH MH, didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Iwan Budi Susilo SH MH, Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Berly Yasa Gautama SH MH, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Volanda Azis Saleh SH SE MH, Kasi Intelijen Aji Marta SH MH, serta Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Agung Firman SH.
Pemusnahan barang bukti turut disaksikan perwakilan Polres Prabumulih, Pengadilan Negeri Prabumulih, Rumah Tahanan (Rutan) Prabumulih, Badan Narkotika Nasional (BNN) Prabumulih, Dinas Kesehatan Prabumulih, serta para jaksa dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kajari Prabumulih Asvera Primadona mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin Kejaksaan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas jaksa dalam menjalankan eksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht,” ujarnya.
Menurut Kajari, terdapat sejumlah tujuan utama dari pemusnahan barang bukti. Pertama, menjalankan hukum, yakni memastikan jaksa telah melaksanakan tugas eksekusi sesuai putusan pengadilan. Kedua, mencegah bahaya, dengan menghilangkan barang-barang terlarang seperti narkotika agar tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Selain itu, pemusnahan juga bertujuan menjaga integritas agar barang bukti tidak dicuri, ditukar atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, serta mencegah penumpukan barang sitaan di gudang penyimpanan barang bukti.
“Aspek transparansi juga menjadi tujuan kegiatan ini, sehingga masyarakat mengetahui bahwa aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan tuntas dalam menyelesaikan perkara, serta memastikan barang bukti benar-benar dimusnahkan dan tidak lagi beredar di masyarakat,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Kejari Prabumulih memusnahkan barang bukti dari 41 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Januari hingga Juni 2026. Perkara tersebut terdiri atas 19 perkara narkotika, 14 perkara OHARDA, dan 8 perkara Kamtibum.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 55,525 gram atau 92 paket, 13 butir pil ekstasi, dua buah alat hisap sabu (bong), 17,65 liter minuman beralkohol berbagai merek, serta 41 barang bukti lainnya berupa pakaian, timbangan digital, senjata tajam, dan barang sitaan lainnya.
Untuk proses pemusnahan, barang bukti narkotika dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan cairan pembersih. Sementara barang bukti berupa senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda, sedangkan barang bukti lainnya dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar sebagai wujud komitmen Kejari Prabumulih dalam menegakkan hukum, menjaga integritas penanganan barang bukti, serta memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa seluruh barang bukti yang telah diputus pengadilan benar-benar dimusnahkan sehingga tidak berpotensi disalahgunakan ataupun beredar kembali di tengah masyarakat.








