MUARA ENIM, NEWSATU – Polda Sumatera Selatan melalui Polres Muara Enim membongkar aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) batubara di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Dalam operasi yang berlangsung pada 8 dan 10 Juli 2026 tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka serta menyita sejumlah alat berat dan kendaraan yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal.
Pengungkapan kasus ini disebut berhasil mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp95,9 miliar, termasuk potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor royalti sekitar Rp8,6 miliar.
Kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas penambangan ilegal dan angkutan batubara tanpa dokumen resmi di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam Tbk. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra memerintahkan jajaran Satreskrim melakukan penyelidikan.
Pada operasi pertama, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas menemukan lima truk bermuatan batubara yang siap diberangkatkan ke wilayah Jabodetabek serta dua unit ekskavator yang sedang beroperasi. Delapan orang diamankan, terdiri dari lima sopir, seorang pemilik usaha, seorang operator alat berat, dan seorang mandor lapangan.
Pengembangan penyidikan berlanjut pada Jumat (10/7/2026). Di kawasan Sungai Bangke, Desa Penyandingan, polisi kembali mengamankan tiga orang lainnya, yakni dua operator ekskavator dan seorang kernet. Meski sempat berupaya melarikan diri, ketiganya berhasil diamankan.
Dari lokasi, polisi menyita empat unit ekskavator berbagai merek, lima truk Colt Diesel bermuatan sekitar 52 ton batubara ilegal, satu sepeda motor, sebelas telepon genggam, tiga jerigen kosong, serta empat lembar surat jalan yang diduga digunakan secara tidak sah.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan tanpa izin.
“Penambangan ilegal merupakan kejahatan yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengancam keberlangsungan pembangunan. Kami berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu serta terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain, termasuk pemodal di balik aktivitas tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengatakan pemberantasan tambang ilegal merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga sumber daya alam dan penerimaan negara.
“Penambangan ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga mengancam ketahanan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan masa depan generasi mendatang. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap,” ujarnya.
Saat ini seluruh tersangka menjalani proses penyidikan di Polres Muara Enim. Lima tersangka yang berperan sebagai pengangkut dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sedangkan enam tersangka lainnya yang berperan sebagai pengelola dan operator dijerat Pasal 158 undang-undang yang sama.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan pemodal maupun pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut. (ril)








