MUARA ENIM, NEWSATU – Sebuah café di pinggir Jalan Lintas Desa Aur, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, menjadi lokasi pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Jajaran Satresnarkoba Polres Muara Enim mengamankan dua orang, masing-masing perempuan berinisial S (32) dan pria berinisial H (61), dalam penindakan yang berlangsung pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Aur.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, S.E., M.Si., mengatakan petugas melakukan penindakan di salah satu café yang berada di kawasan tersebut.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu buah pipet yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram. Barang tersebut ditemukan tersimpan di bagian pintu dalam café.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap S. Dari pemeriksaan awal, S mengaku sabu tersebut diperoleh dari H, yang saat itu juga berada di dalam café.
Polisi selanjutnya mengamankan H dan melakukan penggeledahan terhadapnya. Dari tangan H, petugas kembali menemukan satu buah pipet berisikan sabu dengan berat bruto 0,20 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu buah pipet berbentuk sekop warna pink, satu bal plastik klip bening serta dua unit telepon genggam yang berkaitan dengan kedua pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan awal, narkotika yang ditemukan pada S disebut diperoleh dari H. Keduanya kemudian diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu A. Yurico.
Kedua pelaku kini menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Muara Enim. Polisi juga telah mengamankan barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun para pelaku.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya dikenakan sangkaan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim.
Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan segera melaporkan kepada Kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Sebab, pemberantasan narkotika dinilai tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat demi menjaga keamanan lingkungan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. (ril)








