Rabu, Oktober 14, 2026

Diduga Utang Bertahun-tahun Belum Tuntas, Oknum Guru di PALI Jadi Sorotan

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

PALI, NEWSATU – Persoalan utang-piutang yang diduga melibatkan seorang oknum guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menjadi sorotan.

Oknum guru berinisial M tersebut diduga memiliki utang kepada sejumlah warga dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Persoalan ini mencuat setelah janji pembayaran utang melalui angsuran setiap bulan disebut-sebut tak kunjung terealisasi.

Merasa dirugikan, lebih dari tiga orang yang mengaku sebagai pihak pemberi pinjaman mendatangi Mapolsek Penukal Abab pada Selasa (13/10/2026). Kedatangan mereka untuk menyampaikan Laporan Informasi (LI) sekaligus meminta bantuan pihak kepolisian agar persoalan tersebut mendapat kejelasan.

Tidak hanya mempertanyakan uang yang belum dikembalikan, para korban juga menyoroti kejelasan jaminan berupa surat usaha kebun karet yang sebelumnya disebut menjadi bagian dari kesepakatan pinjaman.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pinjaman tersebut awalnya disepakati dengan mekanisme pembayaran secara angsuran setiap bulan. Namun, menurut keterangan pihak pendamping korban, kewajiban pembayaran itu belum juga diselesaikan meski telah berlangsung lebih dari satu tahun.

Persoalan semakin rumit setelah para korban memperoleh informasi bahwa kebun karet yang diduga berkaitan dengan jaminan pinjaman tersebut telah dijual tanpa sepengetahuan mereka.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan korban mengenai status jaminan serta bagaimana penyelesaian kewajiban pembayaran utang yang hingga kini disebut belum tuntas.

Yusfik, pendamping keluarga korban sekaligus Ketua BPD Desa Gunung Raja, mengatakan dirinya turut mendampingi sejumlah warga mendatangi Mapolsek Penukal Abab untuk meminta pertanggungjawaban atas pinjaman uang yang belum dikembalikan.

Menurutnya, langkah tersebut ditempuh karena para korban menginginkan adanya kejelasan terkait penyelesaian utang dan kepastian terhadap jaminan yang sebelumnya disepakati.

Para korban berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti informasi yang disampaikan serta membantu mengungkap duduk perkara agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.

Mereka juga berharap ada penyelesaian yang jelas terkait kewajiban pembayaran utang, termasuk penjelasan mengenai status kebun karet yang disebut-sebut menjadi jaminan pinjaman.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai total pasti utang dari masing-masing korban, nilai keseluruhan kerugian, maupun status hukum atas dugaan penjualan kebun karet tersebut.

Keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai tindak lanjut Laporan Informasi itu juga masih perlu dikonfirmasi. Sementara itu, klarifikasi dari oknum guru berinisial M terkait dugaan utang dan persoalan jaminan tersebut belum dimuat dalam berita ini.

Perlu diketahui, persoalan utang-piutang pada dasarnya merupakan ranah perdata. Namun, apabila ditemukan dugaan perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana, penanganannya bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat kepastian hukum atas perkara tersebut. (ril)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini