Kamis, Juli 2, 2026

Gara-Gara Setoran Ompreng MBG, Jenderal Aktif di Badan Gizi Nasional Berakhir di Sel Tahanan Kejagung

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

NEWSATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam rangkaian kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Tersangka yang baru saja ditetapkan tersebut adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).

“Beberapa waktu yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN periode Maret 2025, dan saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jambidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, kepada awak media di kantornya, Kamis (2/7).

Peran Tersangka LMI: Garap Proyek ‘Ompreng’ MBG

Dalam keterangannya, Syarief menjelaskan bahwa LMI berperan aktif dalam permainan penjualan food tray alias ompreng MBG dengan harga tertentu. Ompreng tersebut kemudian diwajibkan untuk dibeli oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertugas mendistribusikan makanan kepada para penerima manfaat.

“Jadi, perannya pada tahun 2025, saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RB untuk mendirikan suatu perusahaan. Tujuannya sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” jelas Syarief.

Lebih lanjut, Syarief mengungkapkan dari harga penjualan ompreng yang telah dipatok sepihak tersebut, ada sejumlah dana yang mengalir langsung ke kantong pribadi sang jenderal.

“Dalam harga (ompreng) tersebut ada bagian untuk saudara LMI, agar titik (kemitraan) tersebut di-approve atau disetujui lewat penjualan ompreng itu,” lanjutnya.

Dipastikan Polisi Aktif, LMI Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba

Mengenai status keanggotaan LMI, Syarief menegaskan bahwa yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota kepolisian aktif yang ditugaskan di luar struktur Polri.

“Iya, (polisi) yang menjabat di BGN. Masih polisi aktif, iya (bukan purnawirawan),” imbuh Syarief.

Guna kepentingan penyidikan, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap LMI di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. “Penahanannya dilakukan untuk 20 hari ke depan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Brigjen LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan penetapan ini, LMI resmi menjadi tersangka ke-7 dalam pusaran kasus korupsi BGN. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain, yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing.***

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini