Rabu, Juni 24, 2026

KPK Periksa Bos Borneo FC dan Sang Ayah Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPR RI sekaligus Presiden Klub Borneo FC, Nabil Husein Said Amin Al Rasyidi, bersama ayahnya, Said Amin.

Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri aliran uang serta mekanisme pengelolaan bisnis pertambangan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK Usut Setoran Per Metrik Ton

Tim penyidik KPK fokus mendalami pengetahuan para saksi mengenai proses bisnis tambang, mulai dari izin produksi hingga urusan penerimaan negara.

“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan per metrik ton produksi oleh tersangka,” ujar Budi kepada awak media, Rabu (24/6/2026).

Penyidik juga melacak apakah ada aliran dana dari penerimaan gratifikasi tersebut yang mengalir ke kantong Bos Borneo FC tersebut.

Semua hal mendasar terkait proses bisnis sektor pertambangan batu bara, termasuk mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), ikut dikorek oleh penyidik.

“Jadi, proses bisnis dalam pengelolaan batu bara ini didalami kepada para saksi tersebut,” tambah Budi.

Buru Aset Korporasi dan Periksa Pejabat Daerah

Selain memeriksa Nabil Husein dan ayahnya, KPK tengah melacak aset-aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan tiga perusahaan yang sudah menyandang status tersangka korporasi.

Materi pemeriksaan serupa juga didalami kepada sejumlah pejabat daerah di Kalimantan Timur.

Mereka yang diperiksa antara lain Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Kartanegara Sukotjo, Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara Sunggono, serta dua orang ASN masing-masing berinisial AUL (BPKAD Kutai Kartanegara) dan CIC (Dinas ESDM Kaltim).

Pengembangan Kasus Lama

Kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi yang sebelumnya telah menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Pada Februari 2025, KPK berhasil mengungkap adanya dugaan kongkalikong berupa penerimaan uang dari sektor batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.

Bergerak cepat, pada Februari 2026, lembaga antirasuah ini resmi menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut.

Ketiga perusahaan yang terseret adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. (Ant) ***

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini