Rabu, Juni 24, 2026

Operasi Tim Trabazz Berhasil, Senjata Api Rakitan Laras Pendek Diamankan dari Warga

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

MUARA ENIM, SUMSEL, NEWSATU – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Megang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin. Seorang pria berinisial AZ (26), warga Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, diamankan petugas setelah kedapatan membawa senjata api rakitan laras pendek.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya warga yang menyimpan dan membawa senjata api rakitan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dedi Irma, S.H. langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 16.11 WIB, petugas berhasil mengamankan AZ di depan Alfamart Desa Ujan Mas Baru.

“Dari tangan pelaku, petugas menemukan dan menyita satu pucuk senjata api rakitan laras pendek yang diduga dibawa tanpa hak. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Gunung Megang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP KMS Erwin.

Atas perbuatannya, AZ disangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, atau membawa senjata api tanpa hak.

Kapolsek menegaskan bahwa keberadaan senjata api rakitan di tengah masyarakat sangat berbahaya karena berpotensi digunakan untuk tindak kriminal maupun menyebabkan kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan banyak pihak.

“Kepemilikan senjata api rakitan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Karena itu kami mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan agar segera menyerahkannya secara sukarela kepada kepolisian,” tegasnya.

Menurutnya, langkah penyerahan secara sukarela merupakan bentuk kepatuhan hukum sekaligus upaya mencegah terjadinya tindak pidana dan gangguan keamanan di lingkungan masyarakat.

Polri, lanjut AKP KMS Erwin, akan terus melakukan sosialisasi serta pendekatan persuasif kepada masyarakat agar senjata api rakitan yang masih beredar dapat ditarik dan diamankan oleh aparat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Jangan menyimpan senjata api rakitan karena risikonya sangat besar. Serahkan kepada pihak kepolisian demi keselamatan bersama dan masa depan generasi mendatang,” pungkasnya. (ril)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini