MUARA ENIM, NEWSATU – Dugaan peredaran narkotika di kawasan Villa Resort Bukit Barisan, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim. Seorang pria berinisial S (28) diamankan polisi bersama 16 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Penindakan tersebut berlangsung pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Dari lokasi, petugas menyita pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 7,49 gram, berikut sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu diterima polisi pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan S di lokasi yang dimaksud.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan masyarakat.
Selain 16 butir pil yang diduga ekstasi, polisi turut menyita satu pak plastik klip bening, satu plastik klip bening, satu kotak rokok merek Sampoerna, satu helai celana pendek berwarna cokelat, serta satu unit telepon genggam Poco C75 berwarna hitam.
Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dan menyiapkan pengiriman barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumatera Selatan guna pemeriksaan laboratorium.
Dalam perkara ini, S disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik selanjutnya akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemulihan Kawasan Butuh Peran Bersama
Sementara itu, Kasi Humas Polres Muara Enim Kompol RTM. Situmorang menegaskan bahwa upaya memulihkan kawasan yang terdampak narkoba tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Diperlukan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat agar lingkungan dapat kembali aman dan sehat.
Menurutnya, langkah tersebut perlu didukung dengan pencegahan, edukasi, rehabilitasi bagi penyalahguna yang membutuhkan, serta pemberdayaan masyarakat untuk membangun lingkungan yang lebih baik.
Ia pun mengajak masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya.
Sinergi antara kepolisian, pemerintah, keluarga, dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari dampak buruk barang terlarang tersebut.
Polres Muara Enim menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya penegakan hukum dan pencegahan demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, serta terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (ril)








