Minggu, Agustus 16, 2026

Polisi Gerebek Rumah di OKU Timur, 35 Paket Sabu Ditemukan

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

OKU TIMUR, NEWSATU — Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Tri Marta Jaya, Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB tersebut, polisi menyita 35 paket diduga sabu dengan berat bruto 6,49 gram.

Kapolres OKU Timur AKBP Dr Lalu Hedwin Hanggara melalui Kasat Narkoba AKP Guntur Iswahyudi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan konsumsi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinilai cukup, petugas kemudian bergerak melakukan penggerebekan.

Di lokasi, polisi mengamankan dua pria berinisial DK (43) dan SR (33) yang saat itu berada di bagian dapur rumah.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 35 paket diduga narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening. Polisi juga menemukan sebuah sekop kecil yang terbuat dari pipet plastik dan disimpan di dalam kotak kecil.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam, satu helai celana jeans pendek warna biru, serta sebuah kotak kecil yang diduga berkaitan dengan aktivitas kedua tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan awal, DK diduga berperan sebagai bandar, sementara SR diduga sebagai kurir dalam jaringan tersebut.

Kepada penyidik, DK mengaku memperoleh barang diduga sabu itu dari seseorang berinisial CK, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, pemeriksaan barang bukti serta urine di Laboratorium Forensik Cabang Palembang, gelar perkara, hingga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu CK yang diduga sebagai pemasok dan kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana sebagaimana penyesuaian peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah OKU Timur. (ril)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini