Jumat, Juni 19, 2026

Simpan Emas di Lemari, Dokter Prabumulih Rugi Rp232,5 Juta Akibat Aksi Pencurian

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

PRABUMULIH, NEWSATU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas dan logam mulia dengan nilai kerugian mencapai Rp232,5 juta.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/203/VI/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tertanggal 17 Juni 2026. Korban diketahui bernama Esi Kustiarah (52), seorang dokter yang tinggal di Jalan Ahmad Yani No.117, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Berdasarkan laporan korban, pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, ia mendapati sejumlah perhiasan emas dan logam mulia yang disimpan di dalam lemari rumahnya telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp232.500.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC TEKAB 11 Satreskrim Polres Prabumulih langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan terduga pelaku berinisial YF (25).

Pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih, IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K., bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Dari hasil pemeriksaan awal, YF mengakui telah mengambil perhiasan emas milik korban. Pelaku juga mengungkapkan bahwa hasil penjualan emas tersebut ditransfer ke rekening pribadinya dan sebagian besar digunakan untuk bermain judi online.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa enam lembar dokumen rekening koran yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana tersebut.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si., mengatakan keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan bukti komitmen Polres Prabumulih dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan terukur. Dalam kasus ini, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Kami juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tegas AKP Jhon Kenedi.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP.

Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tindak kriminalitas, maupun keadaan darurat melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.

Dengan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat, Polres Prabumulih berkomitmen terus meningkatkan pelayanan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kota Prabumulih. (ril)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini