Sabtu, Agustus 29, 2026
Beranda blog Halaman 17

Mengenal Lelang dalam Dunia Tinju, Mengapa Bisa Terjadi? Siapa yang Diuntungkan?

0

NEWSATU.COM – Dalam banyak kasus pertarungan tinju, negosiasi antarpromotor atau antarpetinju seringkali harus diakhiri dengan lelang? Apa itu lelang? Megapa harus terjadi?

Purse bid (lelang pertarungan) dalam tinju adalah mekanisme yang terjadi ketika seorang juara bertahan dan penantang wajibnya (mandatory challenger) gagal mencapai kesepakatan dalam batas waktu negosiasi yang ditentukan.

Daripada membiarkan pertarungan tersebut batal, badan tinju yang menaungi akan mengambil tindakan tegas melalui lelang: para promotor yang bersaing menyerahkan penawaran finansial tertutup, dan siapa pun yang menawarkan uang tertinggi berhak mempromosikan pertarungan tersebut.

Mengapa Sistem Ini Ada?

Badan-badan tinju mengharuskan para juara untuk mempertahankan gelarnya melawan penantang peringkat teratas secara berkala. Tanpa adanya mekanisme yang memaksakan kesepakatan, promotor sang juara bisa saja terus mengulur waktu demi menghindari risiko kehilangan gelar saat menghadapi penantang wajib yang berbahaya. Purse bid diciptakan secara khusus untuk mencegah aksi saling ulur waktu seperti itu.

Bagaimana Pembagian Uangnya?

Setelah lelang dimenangkan, sang juara umumnya menerima 75 persen dari total nilai purse (hadiah), sementara sang penantang menerima 25 persen sisanya—tidak peduli promotor mana yang akhirnya memenangkan lelang tersebut. Pembagian tersebut memberikan penghargaan atas status sang juara, sekaligus tetap menjamin bayaran yang layak bagi sang penantang yang telah bersedia menerima pertarungan sejak awal.

Makin Sering Terjadi di Tahun 2026

Pertarungan gelar antara Devin Haney melawan Keyshawn Davis harus melewati proses ini pada awal tahun, di mana Top Rank akhirnya memenangkan lelang dengan nilai fantastis sebesar 8,55 juta dolar AS.

Karena pembagiannya 75% untuk Haney, Davis yang dipastikan hanya menerima 25% atau 2.14m, dilaporkan menarik diri dari pertarungan tersebut.

Sementara itu, Floyd Schofield dan Lucas Bahdi saat ini juga sedang dikejar tenggat waktu purse bid untuk pertarungan perebutan gelar WBA yang kosong, setelah sebelumnya mereka diberi tambahan waktu satu minggu untuk bernegosiasi secara langsung.

Celah Unik yang Bikin Heran

Karena promotor yang menang harus membayar dari kantong mereka sendiri demi hak menggelar pertarungan, purse bid terkadang menghasilkan angka-angka yang sangat melambung tinggi dan tidak mencerminkan pendapatan riil pertarungan tersebut di box office. Ini bukan sekadar tolok ukur nilai komersial suatu duel, melainkan sebuah mekanisme yang dirancang murni untuk memaksakan lahirnya kesepakatan saat negosiasi mengalami jalan buntu.***

Persib Kena FIFA Registration Ban Lagi, Imbas Kasus Robert Rene Alberts

0

NEWSATU.COM – Juara Liga Super Indonesia, Persib Bandung, kembali masuk daftar larangan FIFA (registration Ban), terkait sengketa yang melibatkan mantan pelatih mereka, Robert Rene Alberts. Dalam dokumen FIFA Registration Ban yang dirilis pada Senin (10/8), Persib dalam daftar status cekal, yang akan berlaku hingga proses sengketa dinyatakan selesai.

PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) menyampaikan, bahwa FIFA Registration Ban yang tercantum berkaitan dengan kasus lama pada tahun 2022, dan bukan merupakan perkara atau kejadian baru yang terjadi pada periode saat ini.  Kasus tersebut berkaitan dengan laporan dari mantan pelatih, Robert Rene Alberts.

Informasi mengenai keputusan FIFA atas kasus itu baru diketahui oleh pihak klub dalam perkembangan terakhir. Saat ini, Persib tengah melakukan kajian dan penelaahan secara menyeluruh, untuk memahami dasar keputusan, posisi kasus, serta langkah yang perlu ditempuh sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Yang perlu kami tegaskan adalah bahwa ini merupakan kasus lama yang terjadi pada 2022, bukan kejadian baru. Setelah mengetahui adanya keputusan FIFA tersebut, kami langsung melakukan kajian secara menyeluruh untuk memahami posisi kasus dan menentukan langkah yang paling tepat.” Tulis pernyataan resmi Persib.

Sebagai klub sepakbola profesional, PERSIB memandang setiap keputusan regulator sebagai hal yang harus dihormati dan ditindaklanjuti secara bertanggung jawab. Karena itu, penyelesaian kasus tersebut menjadi prioritas yang akan ditangani melalui langkah yang terukur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, menyangkut persiapan musim kompetisi 2026/2027, seluruh pemain baru Maung Bandung, telah diproses untuk kebutuhan registrasi kepada operator kompetisi dan federasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

“Seluruh pemain baru telah kami proses untuk kebutuhan registrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sementara untuk kasus ini kami sedang mengambil langkah penyelesaian yang diperlukan.” Tegas manajemen Persib.

Ini merupakan kedua kalinya klub kebanggaan warga Jabar itu mendapat sanksi dari FIFA. Sebelumnya, pada Mei 2026 lalu, FIFA menjatuhkan Persib sanksi larangan pendaftaran pemain, terkait permasalahan kontrak bek asal Filipina, Daisuke Sato. Namun, sanksi itu telah dicabut pada akhir Juli lalu.

Aturan Baru MBG! Batas Konsumsi 4 Jam, Dilarang Dibawa Pulang

0

NEWSATU.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) menekankan pentingnya kepatuhan terhadap batas waktu konsumsi makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Setiap makanan MBG wajib dikonsumsi paling lambat empat jam setelah makanan tersebut matang, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kualitas pangan bagi para penerima manfaat.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar, mengimbau seluruh peserta didik dan pihak sekolah untuk bersama-sama memastikan makanan MBG dikonsumsi sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

“Badan Gizi Nasional telah memberlakukan label makanan yang wajib dikonsumsi atau dimakan empat jam setelah makanan itu matang. Kami mengimbau para siswa, para peserta didik, dan juga memohon kepada Bapak Ibu Guru untuk sama-sama mengecek sebelum makanan MBG dikonsumsi,” ujar Mas Dar pada Senin (10/8).

Pengecekan waktu konsumsi merupakan langkah sederhana namun penting dalam memastikan makanan yang diterima peserta didik tetap berada dalam kondisi yang aman untuk dikonsumsi. Karena itu, makanan yang telah melewati batas waktu konsumsi tidak boleh dikonsumsi.

“Manakala lebih dari jam yang ditentukan, kami mohon dengan sangat hormat untuk tidak dikonsumsi. Saya ulangi, untuk tidak dikonsumsi manakala melewati jam batas yang ditentukan,” tegasnya.

Selain batas waktu konsumsi, Daryono juga menegaskan agar tidak membawa pulang makanan MBG, karena berpotensi mengalami perubahan kualitas, akibat kondisi penyimpanan setelah makanan keluar dari pengawasan penyelenggara program.

“Kami mengimbau kepada para siswa, dan juga memohon kepada Bapak Ibu Guru untuk memberitahu kepada peserta didik, siswa-siswa di kelasnya, untuk kemudian tidak membawa pulang menu makanan MBG ke rumah.”

“Karena makanan yang dibawa pulang ke rumah, kita tidak tahu kualitasnya, tidak tahu kerusakannya yang bisa jadi dikhawatirkan menimbulkan keracunan bagi siswa yang mengonsumsi,” jelas Daryono.

Bahkan, sejumlah kasus keracunan yang ditemukan, terdapat orang tua siswa yang turut mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan MBG yang dibawa pulang ke rumah.

“Bahkan di beberapa kasus keracunan yang kami temukan, orang tua siswa yang mengonsumsi MBG di rumah itu kemudian juga mengalami keracunan,” ungkapnya.

Untuk itu, BGN meminta dukungan pihak sekolah dan tenaga pendidik untuk memberikan pemahaman kepada peserta didik mengenai pentingnya mengonsumsi makanan MBG sesuai ketentuan. Edukasi tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga keamanan pangan sejak makanan diterima hingga dikonsumsi.

Ajang Balap Berubah Jadi Tragedi Maut di Sulut: Polisi Usut Kelayakan Lintasan dan Panitia Drag Race Kotamobagu

0

NEWSATU.COM – Nama Tian Ngantung mendadak menjadi sorotan publik di media sosial usai mobil Honda Jazz yang dikendarainya dalam ajang drag race di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), hilang kendali dan menghantam belasan penonton di dekat area finis.

Dalam video yang beredar luas, kendaraan tersebut diduga mengalami ban selip hingga keluar dari jalur lintasan dan langsung menerjang kerumunan penonton di sisi arena.

Tragedi ini tak hanya menghentikan jalannya kejuaraan, tetapi juga menyisakan duka yang mendalam. Berdasarkan laporan terkini, sebanyak 17 penonton menjadi korban dalam insiden maut ini—dengan 8 orang dinyatakan meninggal dunia dan 9 lainnya mengalami luka-luka.

Guna mengusut tuntas peristiwa tersebut, pihak kepolisian kini bergerak menyelidiki penyebab selipnya kendaraan, kelayakan lintasan, sistem pengamanan, hingga pertanggungjawaban dari pihak penyelenggara.

Dirujuk ke Manado, Sang Pembalap Belum Diperiksa Polisi

Selain belasan penonton, Tian Ngantung selaku pengemudi juga turut menjadi korban luka dalam kecelakaan tersebut. Polisi mengonfirmasi akan memeriksa Tian setelah kondisinya memungkinkan.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, menyebutkan bahwa sang pembalap sempat mendapatkan perawatan intensif di RSU Monompia sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit di Manado dengan kondisi wajah penuh perban.

“Pastinya akan kami periksa. Tapi saat ini belum bisa karena yang bersangkutan masih dalam perawatan,” ujar Ahmad dalam keterangannya, Senin (10/8). “Jadi saat ini pembalapnya sudah dirujuk ke Manado,” tambahnya.

Sosok Tian Ngantung dan Kronologi Insiden

Lantas, siapa sebenarnya sosok Tian Ngantung yang terlibat dalam kecelakaan tragis di ajang drag race Kotamobagu ini?

Berdasarkan penelusuran, Tian Ngantung merupakan pembalap yang memperkuat tim Pangeran 05 Mc Joe. Dalam kejuaraan tersebut, ia turun mengendarai Honda Jazz pada kategori Free For All (FFA)—sebuah kelas bergengsi yang memberikan ruang modifikasi dan spesifikasi kendaraan lebih bebas dibanding kategori lainnya, selama memenuhi regulasi perlombaan.

Di media sosial, beredar foto Tian mengenakan racing suit berwarna dominan merah, putih, dan hitam dengan gaya rambut pendek tertata rapi saat bersiap di area balap.

Awalnya, balapan berjalan normal. Namun, petaka terjadi seusai kendaraan yang dikemudikan Tian melaju kencang menuju garis finis dan memasuki area pengereman sepanjang kurang lebih 100 meter.

Pada titik itulah mobil tiba-tiba mengalami crash, hilang kendali keluar lintasan, lalu menyapu para penonton di tepi arena. Petugas, panitia, beserta warga sekitar yang berada di lokasi langsung melakukan evakuasi darurat dan melarikan para korban ke rumah sakit.***

Misi Balas Dendam Abass Baraou: Usai Laga Sengit Kontra Zayas, Kini Incar Sabuk Juara Lewat Top Rank

0

NEWSATU.COM – Mantan juara dunia kelas menengah ringan WBA, Abass Baraou (17-2-0, 9 KO), resmi teken kontrak promosi dengan Top Rank. Ia direncanakan melakukan debutnya bersama Top Rank pada 11 September melawan Giovanni Santillan (35-1-0, 18 KO) di Frontwave Arena di Oceanside, California, disiarkan ProBoxTV.

Petinju asal Berlin, Jerman, yang saat ini menduduki peringkat ke-4 WBA, ke-6 WBO, dan ke-12 WBC tersebut menyatakan bahwa bergabung dengan Top Rank milik Bob Arum merupakan bagian krusial dari misinya untuk merebut kembali sabuk juara dunia.

“Menandatangani kontrak dengan Top Rank adalah langkah besar dalam karier saya,” kata Baraou. “Saya selalu percaya bahwa saya pantas berada di panggung terbesar, dan kini saya memiliki tim yang tepat di belakang saya untuk mengejar pertarungan-pertarungan terbesar di dunia tinju,” ujarnya.

“Top Rank memiliki sejarah panjang dalam mencetak para juara, dan saya bangga bisa menjadi bagian dari warisan tersebut. Saya sangat bersyukur atas kesempatan ini, namun ini barulah permulaan. Target saya jelas: menjadi juara dunia lagi.”

Dikenal dengan gaya bertarung yang menekan tanpa henti serta rekam jejak amatir yang luar biasa, Baraou merebut gelar juara dunia interim kelas menengah ringan WBA usai menjatuhkan lawannya di ronde terakhir dan menang angka mutlak atas juara interim saat itu, Yoenis Téllez, pada Agustus 2025.

Statusnya kemudian dinaikkan menjadi juara penuh pada bulan berikutnya setelah Terence Crawford mengosongkan gelar tersebut. Namun, Baraou harus kehilangan gelarnya lewat kekalahan angka split dalam laga unifikasi gelar WBO/WBA melawan Xander Zayas pada akhir Januari.

“Penampilan terbaru Abass Baraou sudah membuktikan kualitasnya,” ujar Presiden Top Rank, Todd duBoef.

“Dia mematahkan segala prediksi dengan mendominasi Yoenis Téllez untuk merebut gelar dunia interim, dengan cepat diangkat menjadi juara penuh, dan tampil sangat tipis lewat angka split saat unifikasi gelar melawan Xander Zayas.”

“Abass tetap menjadi salah satu petinju papan atas di kelasnya, dan kami sangat senang menyambutnya di Top Rank saat ia mengejar kembali takhta juaranya.”

Kebakaran Hebat Hanguskan Gudang Material di Talang Ubi, Kerugian Rp400 Juta Berita

0

PALI, NEWSATU – Kebakaran hebat menghanguskan sebuah bangunan yang dijadikan gudang penyimpanan material bangunan milik Amsar (65), warga kawasan Rejosari, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Senin (10/8/2026) dini hari.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.42 WIB. Kobaran api dengan cepat membesar dan menghanguskan bagian dalam bangunan yang digunakan untuk menyimpan berbagai material bangunan. Akibat kejadian itu, Amsar diperkirakan mengalami kerugian materiel mencapai Rp400 juta.

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. mengatakan, pihaknya langsung menerjunkan personel ke lokasi setelah menerima laporan adanya kebakaran.

Personel yang dikerahkan terdiri dari piket Pawas, SPK, Reskrim, Intel hingga Bhabinkamtibmas. Mereka melakukan pengecekan, pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), pendataan serta membantu proses pemadaman bersama petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

“Begitu menerima informasi adanya kebakaran, personel langsung kami arahkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan, pengamanan TKP, pendataan dan membantu proses pemadaman bersama petugas Damkar,” ujar Ardiansyah.

Kebakaran pertama kali diketahui setelah Amsar menerima telepon dari Kamer (55) yang mengabarkan bahwa gudang material miliknya terbakar.

Kamer kemudian mendatangi lokasi bersama saksi lainnya, Catrine (40). Setibanya di lokasi, keduanya melihat kobaran api sudah membesar dari bagian dalam bangunan.

Mereka kemudian meminta bantuan petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan untuk mencegah api semakin meluas ke bangunan maupun lingkungan sekitar.

Sebanyak empat unit mobil tangki Damkar dikerahkan ke lokasi. Petugas bersama warga berjibaku memadamkan kobaran api hingga akhirnya berhasil dikendalikan sekitar pukul 04.05 WIB.

Setelah api padam, petugas melanjutkan proses pendinginan guna memastikan tidak ada bara api maupun sumber panas yang berpotensi memicu kebakaran kembali.

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, polisi menduga kebakaran dipicu korsleting listrik. Tidak ada laporan korban jiwa dalam peristiwa tersebut, sementara kerugian materiel yang dialami pemilik diperkirakan mencapai Rp400 juta.

Polisi masih melakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan penyebab kebakaran serta menghitung kerugian secara keseluruhan. (ril)

Ratusan Pejabat Dikukuhkan, Wali Kota Pagaralam Tekankan Profesionalitas ASN

0

PAGARALAM, NEWSATU – Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam melakukan penataan besar-besaran terhadap struktur birokrasi menyusul perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah (OPD).

Sebanyak 297 pejabat struktural dikukuhkan kembali oleh Wali Kota Pagaralam H. Ludi Oliansyah dalam agenda pengambilan sumpah/janji pejabat di Gedung Serbaguna SDN 74 Pagaralam, Jumat (7/8/2026).

Dari jumlah tersebut, terdiri dari 65 Pejabat Administrator dan 232 Pejabat Pengawas. Selain itu, Pemkot Pagaralam juga mengangkat 144 PNS untuk pertama kali dalam jabatan fungsional.

Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut perubahan nomenklatur jabatan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi), serta struktur organisasi berdasarkan peraturan wali kota yang baru.

Didampingi Wakil Wali Kota Pagaralam H. Bertha, Ludi menegaskan bahwa pengukuhan ratusan pejabat tersebut bukan sekadar agenda seremonial.

Menurutnya, penataan jabatan merupakan bagian dari upaya memperkuat organisasi pemerintahan agar lebih efektif, profesional dan akuntabel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Jabatan ini adalah representasi kepercayaan pimpinan dan harapan masyarakat Pagaralam,” kata Ludi.

Ia meminta seluruh pejabat yang baru dikukuhkan segera beradaptasi dengan tugas dan fungsi masing-masing. Adaptasi tersebut dinilai penting agar perubahan struktur organisasi tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik.

Ludi juga mengingatkan para ASN agar tidak hanya bekerja dengan pola rutinitas. Setiap aparatur diminta memiliki kepekaan terhadap berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat sehingga mampu menghadirkan solusi yang benar-benar dibutuhkan.

“Jangan bekerja hanya sebatas menjalankan rutinitas harian. ASN harus memiliki kepekaan terhadap kondisi di lapangan,” tegasnya. (ril)

Penataan Birokrasi, Pemkot Pagaralam Kukuhkan 297 Pejabat Struktural

0

PAGARALAM, NEWSATU – Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam melakukan penataan besar-besaran terhadap struktur birokrasi menyusul perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah (OPD).

Sebanyak 297 pejabat struktural dikukuhkan kembali oleh Wali Kota Pagaralam H. Ludi Oliansyah dalam agenda pengambilan sumpah/janji pejabat di Gedung Serbaguna SDN 74 Pagaralam, Jumat (7/8/2026).

Dari jumlah tersebut, terdiri dari 65 Pejabat Administrator dan 232 Pejabat Pengawas. Selain itu, Pemkot Pagaralam juga mengangkat 144 PNS untuk pertama kali dalam jabatan fungsional.

Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut perubahan nomenklatur jabatan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi), serta struktur organisasi berdasarkan peraturan wali kota yang baru.

Didampingi Wakil Wali Kota Pagaralam H. Bertha, Ludi menegaskan bahwa pengukuhan ratusan pejabat tersebut bukan sekadar agenda seremonial.

Menurutnya, penataan jabatan merupakan bagian dari upaya memperkuat organisasi pemerintahan agar lebih efektif, profesional dan akuntabel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Jabatan ini adalah representasi kepercayaan pimpinan dan harapan masyarakat Pagaralam,” kata Ludi.

Ia meminta seluruh pejabat yang baru dikukuhkan segera beradaptasi dengan tugas dan fungsi masing-masing. Adaptasi tersebut dinilai penting agar perubahan struktur organisasi tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik.

Ludi juga mengingatkan para ASN agar tidak hanya bekerja dengan pola rutinitas. Setiap aparatur diminta memiliki kepekaan terhadap berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat sehingga mampu menghadirkan solusi yang benar-benar dibutuhkan.

“Jangan bekerja hanya sebatas menjalankan rutinitas harian. ASN harus memiliki kepekaan terhadap kondisi di lapangan,” tegasnya. (ril)

Polrestabes Palembang Ungkap Begal Anggota Polisi, Dua Tersangka Diamankan

0

PALEMBANG, NEWSATU – Kurang dari 72 jam setelah kejadian, jajaran Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumatera Selatan.

Dua tersangka berinisial FZ dan FI diamankan polisi pada Senin (10/8/2026). Keduanya diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban hingga membawa kabur sepeda motor miliknya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Inspektur Marzuki, samping SD Negeri 25, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Korban diketahui Aiptu JE, anggota Biddokkes Polda Sumsel. Saat kejadian, korban sedang menjalankan pekerjaan sambilan sebagai pengemudi ojek pangkalan dan mengantarkan dua penumpang, masing-masing seorang laki-laki dan perempuan.

Setibanya di lokasi, terjadi perselisihan terkait pembayaran jasa pengantaran. Perselisihan tersebut kemudian berujung pada aksi kekerasan.

Salah satu pelaku diduga memukul kepala korban menggunakan balok kayu dan menusuk korban sebanyak empat kali pada bagian perut.

Setelah korban tidak berdaya, para pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban berupa Honda Beat tahun 2019 warna putih dengan nomor polisi BG 6384 ACK.

Mendapat laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan. Petugas melakukan olah TKP, memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, serta meminta keterangan sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Pada Senin sekitar pukul 08.00 WIB, tim operasional mengamankan tersangka FZ di Jalan Inspektur Marzuki, Lorong Wijaya, Palembang.

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka kedua, FI, berhasil diamankan di sebuah penginapan di depan Terminal Alang-Alang Lebar, Palembang.

Kedua tersangka kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, barang bukti, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di Kota Palembang. Proses hukum terhadap para tersangka akan kami tegakkan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sonny.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan Polda Sumsel memberikan dukungan terhadap upaya jajaran kepolisian dalam mengungkap berbagai tindak kejahatan jalanan.

Ia menegaskan, Polri berkomitmen memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat serta memastikan setiap pelaku kejahatan diproses sesuai hukum.

“Kecepatan dalam merespons laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam memberikan rasa aman sekaligus mencegah pelaku mengulangi perbuatannya,” tegas Nandang.

Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan jalanan serta segera melaporkan setiap kejadian maupun informasi yang dapat membantu kepolisian melakukan pencegahan dan penindakan.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi penegasan bahwa kejahatan jalanan masih menjadi perhatian serius Polda Sumsel dan jajaran, dengan kecepatan penyelidikan serta dukungan informasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Palembang. (ril)

Dilarang Sejak Januari, Truk Batu Bara Masih Berseliweran di Jalan Umum Baturaja-Martapura

0

OKU, NEWSATU – Larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sejak 1 Januari 2026 kembali menjadi sorotan masyarakat.

Pasalnya, sejumlah truk bermuatan batu bara masih terlihat melintas di beberapa ruas jalan umum di wilayah Kabupaten OKU dan OKU Timur, khususnya kawasan Baturaja dan Martapura.

Padahal, Pemprov Sumsel telah menerbitkan Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang mewajibkan angkutan batu bara menggunakan jalan khusus dan melarang kendaraan tersebut melintasi jalan umum.

Ketentuan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 74 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan jalan khusus bagi angkutan batu bara dan hasil tambang.

Namun, berdasarkan pantauan dan informasi dari masyarakat, truk pengangkut batu bara masih terlihat melintas di jalan umum, terutama pada sore hingga malam hari.

Sejumlah warga mengaku kerap melihat truk batu bara melintas secara beriringan di sejumlah ruas jalan di wilayah OKU maupun Martapura, OKU Timur.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, keberadaan truk batu bara masih terlihat hampir setiap malam.

“Kami masih sering melihat truk batu bara lewat pada malam hari. Kalau memang sudah dilarang menggunakan jalan umum, seharusnya kendaraan itu tidak lagi melintas. Kondisi ini membuat masyarakat bertanya-tanya, apakah aturan tersebut benar-benar ditegakkan,” ujarnya.

Warga lainnya berharap regulasi yang telah diterbitkan pemerintah diikuti dengan pengawasan dan penindakan secara konsisten di lapangan.

“Yang kami harapkan sederhana. Kalau memang sudah ada larangan, ya harus ditegakkan. Jangan sampai masyarakat masih melihat truk batu bara bebas melintas di jalan umum setiap malam,” katanya.

Keberadaan kendaraan angkutan batu bara di jalan umum dinilai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan. Selain berpotensi mempercepat kerusakan badan jalan akibat beban kendaraan berat, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan lainnya.

Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penerapan aturan larangan angkutan batu bara di jalan umum.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, kepolisian, serta instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Warga juga meminta agar aturan yang telah diterbitkan tidak berhenti sebagai regulasi tertulis, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten di lapangan.

Dengan penegakan aturan yang konsisten, penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara diharapkan dapat dicegah demi menjaga kondisi infrastruktur, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (ril)