Sabtu, Agustus 29, 2026
Beranda blog Halaman 32

Bidik Piala Dunia 2034, Rapha, Striker Belia PSF FA Cetak Hattrick Kedua dan Kuasai Takhta Top Skor Liga Soeratin U15

0

JAKARTA — Nama Muhammad Rizky Al Rapha semakin melambung tinggi di panggung Liga Soeratin U15 Piala Gubernur. Striker belia berpostur 177 cm tersebut kembali tampil menggelegar usai mencetak hattrick saat membawa PSF FA melumat Toyo Haryono lima gol tanpa balas di Lapangan Sintetis 1 Pancoran Soccer Field, Sabtu (1/8).

Dalam laga Pekan 5 tersebut, pesta gol PSF FA dibuka oleh Bagas Lionel Satria di menit ke-17. Rapha kemudian mengamuk dengan mengemas tiga gol berturut-turut pada menit ke-22, 36, dan 42, sementara satu gol tambahan disumbangkan oleh pemain pengganti, Muhammad Naufal Raffa Effendi, di menit ke-32.

Bagi Rapha, ini merupakan hattrick keduanya musim ini setelah sebelumnya ia juga menyarangkan tiga gol ke gawang Real Jakarta saat PSF FA menang telak 8-0 pada 27 Juni. Torehan ini makin mengokohkan namanya di puncak daftar pencetak gol terbanyak Liga Soeratin U15 dengan koleksi 7 gol, unggul dua gol dari penyerang Bina Mutiara, Kayza Juliawan Putra (5 gol).

Uniknya, remaja kelahiran 17 Januari 2011 yang kini genap berusia 15 tahun dan mengecap pendidikan di kelas 10 SMA Prestasi Prima Ciracas ini menanggapi performa impresifnya dengan sangat tenang.

“Biasa aja,” kata Rapha singkat saat ditanya perasaannya mencetak hattrick kedua.

Bergabung dengan PSF FA sejak 2024 karena melihat kejelasan pembinaan jangka panjang, Rapha rupanya memendam impian raksasa bersama Skuad Garuda di masa depan.

“Cita-cita saya ingin membawa Timnas Indonesia lolos ke Piala Dunia 2034. Kalau 2030 rasanya kedeketan,” tutur Rapha seraya tertawa. Pada 2034 mendatang, usia Rapha akan menginjak 23 tahun—usia emas bagi seorang penyerang.

Meski menang telak 5-0, Rapha menilai timnya masih punya banyak catatan evaluasi, terutama dalam hal penyelesaian akhir.

“Lawan tidak tampil terlalu buruk, tapi kami memang terus menekan. Sayangnya banyak peluang terbuang karena kami masih terburu-buru. Kalau finishing lebih maksimal dan tidak terburu-buru, mungkin kami bisa menang sampai 10 gol,” tambahnya disusul dengan tawa kecil.

PSF FA Tempel Ketat Bina Mutiara

Tambahan tiga poin berharga dari laga ini membuat persaingan di papan atas Liga Soeratin U15 kian memanas.

Meski PSF FA berhasil pesta gol, puncak klasemen sementara masih dihuni oleh Bina Mutiara yang mengoleksi 13 poin usai meraih kemenangan di laga pekan ini. Sementara itu, PSF FA membuntuti ketat di posisi kedua dengan raihan 12 poin, menjaga jarak hanya satu angka di belakang sang pemuncak.

Rekap Hasil Pertandingan Lengkap Sabtu (1/8/2026)

Selain duel sengit PSF FA vs Toyo Haryono, rangkaian pertandingan seru juga tersaji di kompetisi Liga Soeratin U15 serta gelaran Liga Jakarta U17 yang bergulir di hari yang sama:

  • Toyo Haryono 0 – 5 PSF FA
  • Bina Taruna 4 – 0 Tunas Indonesia
  • Bina Mutiara 4 – 0 UMS
  • Rorotan United 1 – 0 Real Jakarta

Hasil Liga Jakarta U17:

  • Satria Sanggeni 1 – 0 Putra Nusantara
  • Diklat ISA 2 – 0 Bintang Ragunan

Franco Baresi Tutup Usia, Sepak Bola Italia Berduka

0

NEWSATU.COM – Dunia sepak bola Italia berduka. Legenda AC Milan dan Timnas Italia, Franco Baresi, meninggal dunia di usia 66 tahun pada Jumat 31 Juli 2026. Baresi wafat setelah berjuang selama setahun melawan penyakit paru-paru. Tahun lalu ia menjalani operasi pengangkatan nodule paru dan perawatan imunoterapi.

AC Milan, klub yang dibela Baresi selama 20 tahun karier profesionalnya, mengumumkan kabar duka tersebut melalui sebuah pernyataan.

“Mengabarkan kepergian sosok yang menjadi jantung dan jiwa AC Milan sungguhlah berat. Namun, segenap insan Klub dan seluruh Milanisti harus terus menghidupkan kenangan akan Franco Baresi. Kita harus tegar dan mengerahkan segala daya, bahkan di saat-saat yang penuh duka ini.”

“Demi mengenang Franco, kita bersatu padu, meyakini bahwa ia akan terus membimbing dan memotivasi kita dalam perjalanan Rossoneri ini. Selamanya. Karena Baresi adalah sosok yang abadi.” Tulis pernyataan Milan di laman resminya.

Legenda sekaligus mantan kapten Milan lainnya, Paolo Maldini, yang mewarisi ban kapten dari Franco Baresi, turut menyampaikan pesan yang penuh haru.

“Anda melindungi saya saat masih kecil, membimbing saya ketika beranjak dewasa, dan menginspirasi saya sebagai seorang pria. Anda adalah pemain terbaik yang pernah saya miliki kehormatannya untuk bermain bersama. Kami akan merindukanmu, Kapten. Namun cahaya bintangmu akan terus menyertai kami selamanya.” Kata Maldini di akun Instagram resminya.

Presiden Federasi Sepak Bola Italia (FIGC), Giovanni Malago, juga menyampaikan belasungkawa melalui situs resmi FIGC.

“Sepak bola Italia telah kehilangan salah satu legendanya, seorang juara luar biasa yang sepanjang kariernya hanya mengenakan dua seragam: Milan dan Azzurri. Itu adalah pilihan yang romantis, yang membuatnya pantas mendapat tempat istimewa di hati para penggemar dan jutaan rakyat Italia.” Tutur Malago.

Presiden FIFA Gianni Infantino, turut sampaikan rasa belasungkawa dengan mengatakan, “Seorang kapten yang abadi, sebuah kisah yang abadi. Franco Baresi dulu, kini, dan akan selalu menjadi sosok yang tak lekang oleh waktu.”

Rival sekota AC Milan, Internazionale, juga menyampaikan belasungkawa.

“Selamat jalan, Franco Baresi, tokoh utama dalam begitu banyak Derby Milan dan salah satu figur yang paling membentuk sejarah rivalitas ini. Sebagai kapten, sosok tim, dan simbol AC Milan, ia menjalani setiap pertandingan melawan Inter dengan semangat kompetisi sekaligus rasa hormat, dalam rivalitas yang telah melahirkan begitu banyak halaman bersejarah dalam sepak bola Italia. Presiden Giuseppe Marotta dan seluruh keluarga besar FC Internazionale Milano menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Baresi, saudaranya Beppe, serta AC Milan atas kehilangan ini.”

Juventus, klub yang paling sering dihadapi Baresi sepanjang kariernya dengan total 40 pertemuan, juga menyampaikan penghormatan.

“Ada sosok yang masuk ke dalam sejarah berkat bakatnya. Ada pula sosok yang, karena kemanusiaannya, akan dikenang selamanya. Franco Baresi adalah keduanya. Kelas, gaya, kepemimpinan, dan rasa hormat, baik di dalam maupun di luar lapangan. Ia menjadi teladan bagi berbagai generasi pemain dan penggemar, serta dicintai dan dihormati oleh seluruh pencinta sepak bola. Kenangannya akan hidup selamanya. Juventus Football Club menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga Baresi dan AC Milan atas kehilangan yang begitu besar ini.”

Selama 20 musim berkarier di AC Milan, Franco Baresi mempersembahkan total 18 gelar resmi tingkat domestik dan internasional, termasuk 6 gelar Serie A dan 3 trofi Liga Champions. Nomor punngung 6 miliknya pun dipensiunkan Milan sebagai bentuk penghormatan untuk legenda klub.

Di level timnas, Baresi tercatat 81 kali memperkuat Gli Azzurri dan berhasil memenangi Piala Dunia 1982. Baresi juga turut masuk skuat Italia dalam gelaran Piala Dunia 1990 di kandang sendiri, dan menjadi kapten saat Azzurri runner up Piala Dunia 1994 di Amerika Serikat.

Mang Oy Jadi Doktor Hukum ke-112 Unsri, Usung Konsep Baru Lawan Korupsi

0

PALEMBANG, NEWSATU – Sosok jaksa yang dikenal luas dengan sapaan Mang Oy, Roy Riady, resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum setelah sukses mempertahankan disertasinya dalam Ujian Terbuka Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri). Prestasi akademik tersebut diraih dengan predikat Sangat Memuaskan dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,93.

Dalam sidang terbuka, Roy mempresentasikan disertasi berjudul “Reformulasi Pembalikan Beban Pembuktian dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi”. Melalui penelitian tersebut, ia menawarkan konsep pembaruan hukum yang diyakini mampu mengoptimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi sekaligus memperkuat upaya penyelamatan keuangan negara.

Disertasi Roy dibimbing oleh Prof. Dr. Febrian, S.H., M.S. sebagai promotor, serta Dr. Hj. Nashriana, S.H., M.Hum. dan Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.M. sebagai ko-promotor.

Dalam paparannya, Roy mengungkapkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia masih menghadapi tantangan besar, khususnya dalam pemulihan kerugian negara. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2013–2022, nilai aset yang berhasil dikembalikan masih jauh dari total kerugian negara akibat berbagai kasus korupsi.

Ia mencontohkan sejumlah perkara besar, seperti kasus PT Garuda Indonesia, PT Jakpro, manipulasi impor garam, hingga proyek Tol Jakarta–Cikampek II, yang menurutnya menunjukkan masih rendahnya efektivitas pelaksanaan pembayaran uang pengganti.

“Hasil survei penelitian menunjukkan sebanyak 79,8 persen responden menilai penerapan pembalikan beban pembuktian saat ini belum berjalan optimal. Salah satu penyebabnya adalah belum adanya pedoman yang komprehensif sehingga implementasinya berbeda-beda,” ungkap Roy dalam sidang terbuka.

Roy menilai paradigma pemberantasan korupsi sudah saatnya bergeser dari follow the suspect menjadi follow the money. Menurutnya, keberhasilan penanganan perkara korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang dipidana, tetapi juga dari seberapa besar aset hasil kejahatan yang berhasil dipulihkan untuk negara.

Karena itu, ia mengusulkan agar mekanisme pembuktian kewajaran harta diterapkan sejak tahap penyidikan. Dengan demikian, proses penelusuran aset dapat dilakukan lebih efektif tanpa mengabaikan prinsip due process of law maupun asas praduga tak bersalah.

Selain itu, Roy juga merekomendasikan revisi terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk penguatan mekanisme pembuktian terbalik sejak penyidikan, perluasan penerapan pada tahap penuntutan dan persidangan, serta penguatan aturan mengenai perampasan aset hasil korupsi.

Secara akademis, gagasan tersebut didukung oleh teori utilitarianisme Jeremy Bentham serta studi komparatif terhadap praktik hukum di Hong Kong dan Singapura yang dinilai berhasil meningkatkan efektivitas pengembalian aset hasil korupsi.

Roy berharap hasil penelitiannya dapat menjadi masukan bagi DPR RI dan pemerintah dalam menyempurnakan regulasi pemberantasan korupsi. Ia juga mendorong Mahkamah Agung menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman teknis penerapan pembalikan beban pembuktian agar memiliki standar yang seragam.

Suasana haru mewarnai penutupan sidang ketika Roy mengenang pesan sang ayah yang selalu mengajarkan pentingnya tanggung jawab, semangat belajar, menghormati orang tua, dan mengabdikan diri kepada bangsa.

Atas capaian tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya menetapkan Roy Riady sebagai Doktor Ilmu Hukum ke-112 Fakultas Hukum Unsri. Sidang terbuka turut dihadiri keluarga besar Roy, para akademisi, aparat penegak hukum, pejabat Pemerintah Kota Palembang, serta tamu undangan dari berbagai kalangan di Sumatera Selatan. (ril) 

Polisi Menyamar, Pengedar Sabu di OKU Timur Tak Berkutik

0

OKU TIMUR, NEWSATU – Upaya Satresnarkoba Polres OKU Timur dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial Darmansyah (45), warga Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Buay Madang, diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah warung di Desa Tanjung Bulan. Aksi tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres OKU Timur AKP Guntur Iswahyudi mengatakan, sebelum melakukan penangkapan, petugas lebih dulu menjalankan operasi penyamaran (undercover buy) yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Iman Setiawan, S.H.

Strategi itu membuahkan hasil. Seorang anggota yang menyamar berhasil melakukan transaksi pembelian satu paket sabu dari tersangka. Tak lama berselang, tim opsnal yang telah bersiaga langsung bergerak melakukan penangkapan.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika,” ujar AKP Guntur.

Polisi menyita dua paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu, satu sekop plastik yang terbuat dari pipet, serta sebelas plastik klip bening kosong yang disimpan di dalam kemasan makanan ringan.

Setelah dilakukan penimbangan di Polres OKU Timur, barang bukti tersebut memiliki berat bruto 8,54 gram.

Dalam pemeriksaan awal, Darmansyah mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial HM.

Saat ini, HM telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran Satresnarkoba Polres OKU Timur.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas serta menelusuri keberadaan pemasok yang hingga kini belum berhasil ditangkap. (ril)

Polisi Amankan 1 Kg Ganja di Rumah Kontrakan, Satu Tersangka Ditangkap

0

PRABUMULIH,  NEWSATU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DA (37) diamankan bersama barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.004 gram dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Muaradua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/34/VII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 30 Juli 2026.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Prabumulih pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Muaradua Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga memperoleh bukti awal yang cukup. Atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H., Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H. bersama Tim Opsnal bergerak menuju lokasi.

Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengamankan DA yang berada di rumah kontrakan tersebut. Proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan pemilik kontrakan serta warga sekitar.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar daun ganja kering yang dibungkus lakban cokelat di sekitar tempat pelaku duduk. Dalam pemeriksaan awal, DA mengakui barang tersebut adalah miliknya.

Pelaku juga mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial DP yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram tersebut rencananya akan dibawa dan diantarkan ke wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

Selain ganja seberat bruto 1.004 gram, polisi turut menyita satu tas ransel warna oranye dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam cokelat bernomor polisi BG 3505 CS yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arafah, S.H. mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Prabumulih dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku, termasuk memburu pemasok yang saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Mari bersama-sama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKP Muhammad Arafah.

Atas dugaan perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pelaku lain. (ril)

Peringati Hari Jadi Ke-4, Iwakum Galang Solidaritas Antar Jurnalis

0

NEWSATU.COM – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menggelar peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-4 di Kedai 09, Jakarta Selatan, Jumat (31/7). Acara ramah-tamah yang dihadiri tokoh hukum/politik, serta perwakilan jurnalis dari sejumlah media massa itu dijadikan sebagai momentum untuk memperkuat solidaritas antarsesama jurnalis sekaligus menegaskan komitmen menjaga kemerdekaan pers.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, melalui sambutan yang dibacakan Ketua Pelaksana HUT Ke-4 Iwakum, Bayu Primandana menegaskan, kemerdekaan pers harus terus dijaga sebagai salah satu pilar demokrasi.

Wartawan tidak boleh menghadapi ancaman pidana, gugatan perdata, intimidasi, maupun kekerasan hanya karena menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Kemerdekaan pers bukan hanya kepentingan wartawan atau perusahaan media. Kemerdekaan pers merupakan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, menjadi ruang bagi publik untuk menyampaikan aspirasi, sekaligus memastikan kekuasaan tetap berada dalam pengawasan,” tulis sambutan Kamil.

Dalam sambutannya, Kamil juga menyinggung sejumlah peristiwa yang belakangan menjadi perhatian publik terkait profesi wartawan.

“Wartawan bertanya karena memang itu pekerjaannya. Kalau tidak boleh bertanya, mungkin namanya bukan konferensi pers, tetapi acara mendengarkan narasumber,” ujarnya.

Dengan nada satir, Kamil menegaskan wartawan Indonesia memiliki kemampuan berpikir sekaligus kesabaran dalam menjalankan profesinya.

“Kalau pertanyaannya belum tepat, boleh diluruskan. Kalau ditanyakan berulang, mungkin jawabannya memang belum terang. Yang penting jangan marah-marah. Kasihan wartawan, bebannya sudah banyak,” ingatnya.

Pada peringatan HUT Ke-4, Iwakum juga menyerahkan bantuan kepada sembilan jurnalis yang terdampak PHK maupun yang sedang sakit. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk solidaritas kepada insan pers yang tengah menghadapi tekanan akibat kondisi industri media.

Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono mengatakan program bantuan tersebut telah menjadi agenda rutin organisasi sebagai wujud kepedulian terhadap sesama wartawan.

“Meski nilainya tidak besar, kami berharap rekan-rekan jurnalis yang mengalami PHK maupun sakit menyadari bahwa mereka tidak sendiri. Setidaknya, Iwakum hadir bersama mereka,” kata Ponco.

Industri media saat ini menghadapi tantangan berat akibat tekanan ekonomi yang berdampak pada efisiensi perusahaan pers dan gelombang PHK terhadap jurnalis.

Di tengah kondisi tersebut, kata Ponco, wartawan tetap dituntut menjalankan tugas secara profesional dengan menjaga objektivitas dan integritas dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Di tengah situasi itu, jurnalis harus tetap bekerja dengan menjaga objektivitas dan integritas dalam menyampaikan berita. Hal inilah yang membuat Iwakum terus memperjuangkan kemerdekaan pers,” tutupnya.

Sejak berdiri pada 31 Juli 2022, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terus tumbuh sebagai ruang belajar, kebersamaan, dan perjuangan untuk memperkuat pelindungan terhadap wartawan serta karya jurnalistik.

Iwakum juga mencatatkan sejarah melalui perjuangan konstitusional di Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026, MK mengabulkan sebagian permohonan Iwakum terkait Pasal 8 Undang-Undang Pers.

Putusan tersebut memperkuat pelindungan hukum bagi wartawan dengan menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak dapat langsung diproses secara pidana atau digugat secara perdata tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers.

Selain perjuangan hukum, Iwakum terus menjalankan advokasi bagi wartawan, menyuarakan penolakan terhadap intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi jurnalis, serta membangun solidaritas untuk menjaga marwah profesi.

Kebersamaan itu juga dirawat melalui berbagai kegiatan: pelatihan jurnalistik, diskusi publik, audiensi dengan kementerian dan lembaga, Malam Apresiasi Karya Jurnalistik, olahraga bersama, hingga ngobrol bersama narasumber untuk memperkaya perspektif dan memahami isu secara lebih mendalam.

Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel Amankan Satu Tersangka, Satu DPO dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak

0

PALEMBANG, NEWSATU – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Kota Palembang. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berhasil diamankan, sementara seorang pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel, Kombes Pol. Andes Purwanti, S.E., M.M., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polda Sumsel dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak sebagai kelompok yang rentan.

Korban dalam perkara ini merupakan anak perempuan berinisial NA (13). Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap tersangka berinisial A (25), seorang mahasiswa. Sementara itu, pelaku lainnya berinisial DS (21) masih dalam pengejaran petugas.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam, 30 Maret 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, korban awalnya dijemput oleh seorang rekannya. Namun di tengah perjalanan, korban ditinggalkan bersama kedua pelaku.

Korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor menuju sebuah penginapan di kawasan Jalan Kol. H. Burlian, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Di lokasi tersebut diduga terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban sebelum akhirnya korban dipulangkan menggunakan layanan transportasi daring menuju rumah rekannya.

Mengetahui kejadian tersebut, ibu korban segera melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit I Subdit I Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan tersangka A yang bersembunyi di kawasan perkebunan PT Mentari Sinar Abadi (MSA), Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Tersangka diamankan sekitar pukul 23.00 WIB di rumah salah seorang kerabatnya tanpa melakukan perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban, satu lembar sprei dari lokasi kejadian, serta media penyimpanan berkapasitas 16 GB yang berisi rekaman CCTV sebagai bagian dari alat bukti.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kombes Pol. Andes Purwanti menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku yang masih buron.

“Kami memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan bagi korban. Sementara itu, tim kami terus melakukan pengejaran terhadap tersangka DS hingga berhasil diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui keberadaan pelaku yang masih buron atau memiliki informasi yang dapat membantu proses penyelidikan, sehingga penegakan hukum dapat berjalan secara optimal. (ril)

Polisi Ringkus Dua Pengedar Narkoba di PALI, Sita Sabu dan Pil Ekstasi

0

PALI, NEWSATU – Satresnarkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam dua operasi berbeda yang digelar pada akhir Juli 2026, petugas berhasil membongkar dua jaringan peredaran narkoba di Kecamatan Penukal Utara dan Kecamatan Tanah Abang.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AS (37) dan RJ (35). Selain itu, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat bruto 4,52 gram, delapan butir pil ekstasi dengan berat bruto 2,96 gram, dua unit telepon seluler, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

Kasus pertama terungkap setelah Satresnarkoba Polres PALI menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah kontrakan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan tersangka AS. Hasil penggeledahan menemukan satu paket klip ukuran sedang dan delapan paket klip kecil berisi sabu dengan total berat bruto 4,52 gram yang disimpan di dalam rak aluminium kaca. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di wilayah Kecamatan Tanah Abang. Pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, Satresnarkoba Polres PALI melaksanakan operasi penyamaran (undercover buy) di kawasan persimpangan Jalan Desa Raja setelah menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap dilakukan tersangka RJ.

Saat proses transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan butir pil ekstasi dengan berat bruto 2,96 gram yang disimpan di dalam bekas kotak rokok. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi yang digunakan tersangka.

Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine, pemeriksaan Laboratorium Forensik, dan proses penyidikan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun.

Kapolres PALI, AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya dengan menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat.

“Kami merespons cepat setiap aduan warga. Penindakan ini merupakan komitmen tegas kami dalam menciptakan wilayah Kabupaten PALI yang bersih dari peredaran gelap narkoba,” tegas AKBP Januar Kencana Setia Persada.

Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi partisipasi masyarakat yang turut membantu aparat kepolisian mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan Polri menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. (ril)

Brigjen Polsan Situmorang: Bekerja Profesional Juga Bentuk Bela Negara

0

MARTAPURA, NEWSATU – Sebanyak 913 peserta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dari berbagai kabupaten dan kota di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) resmi menuntaskan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) SPPI Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih Tahun 2026 di Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Kodiklat TNI, Jumat (31/7/2026).

Selama mengikuti pendidikan, para peserta menerima pembekalan komprehensif yang meliputi penguatan karakter, kepemimpinan, disiplin, wawasan bela negara, hingga kemampuan manajerial, kerja sama tim, pengelolaan organisasi, dan tata kelola koperasi.

Komandan Puslatpur Kodiklat TNI, Brigjen TNI Polsan Situmorang, menegaskan bahwa semangat bela negara menjadi salah satu materi utama dalam pelatihan. Menurutnya, bela negara tidak hanya diwujudkan melalui tugas militer, tetapi juga lewat dedikasi dan profesionalisme dalam menjalankan pekerjaan.

“Bela negara merupakan tanggung jawab kita semua. Bela negara bukan berarti harus mengangkat senjata. Bekerja secara profesional sesuai bidang tugas juga merupakan bagian dari bela negara,” ujarnya.

Brigjen Polsan menjelaskan, seluruh peserta akan ditempatkan di wilayah asal masing-masing untuk mendukung pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih maupun Kampung Nelayan Merah Putih. Oleh sebab itu, mereka dituntut memiliki karakter yang kuat, disiplin tinggi, serta jiwa nasionalisme agar mampu menjadi motor penggerak pembangunan di tingkat desa.

Pelatihan juga melibatkan berbagai kementerian dan instansi terkait, termasuk dinas yang membidangi koperasi dan UMKM. Keterlibatan berbagai pihak tersebut diharapkan mampu memberikan pemahaman yang menyeluruh mengenai tata kelola koperasi sekaligus pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Brigjen Polsan menekankan bahwa berakhirnya pendidikan bukan berarti proses belajar telah selesai. Seluruh ilmu, keterampilan, dan nilai-nilai yang diperoleh selama diklat harus diterapkan secara nyata ketika para peserta kembali ke daerah tugas masing-masing.

“Mereka diharapkan menjadi penggerak pembangunan yang dimulai dari desa sekaligus menjadi pelayan masyarakat. Apa yang diperoleh selama pendidikan harus dibawa dan diterapkan di tempat tugas masing-masing,” katanya.

Ia juga mengapresiasi perkembangan para peserta selama mengikuti pendidikan. Menurutnya, disiplin, kekompakan, dan kepatuhan terhadap instruksi mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan saat awal mengikuti pelatihan.

“Perubahan itu bisa dilihat dari sikap mereka saat latihan baris-berbaris. Ketika diberikan perintah, mereka langsung sigap melaksanakan. Hal-hal seperti ini menunjukkan pembentukan karakter berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Dengan berakhirnya Diklat SPPI Tahun 2026, sebanyak 913 peserta diharapkan menjadi sumber daya manusia yang berintegritas, memiliki kemampuan kepemimpinan, serta semangat pengabdian untuk memperkuat pembangunan desa melalui pengelolaan koperasi dan pemberdayaan masyarakat di wilayah tugas masing-masing. (ril)

Call Center 110 Respons Cepat, Kebocoran Pipa Gas Petro Prabu Berhasil Diatasi Tanpa Korban

0

PRABUMULIH, NEWSATU – Personel Polres Prabumulih bersama Polsek Prabumulih Timur bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat melalui Call Center Polri 110 terkait kebocoran pipa gas Petro Prabu di Jalan Malabar, Kelurahan Muara Dua Barat, Jumat (31/7), sekitar pukul 17.45 WIB.

Dalam waktu kurang dari 15 menit, petugas bersama instansi terkait berhasil melakukan penutupan aliran gas, proses pendinginan oleh Dinas Pemadam Kebakaran, serta sterilisasi area menggunakan garis polisi (police line). Penanganan cepat tersebut memastikan tidak ada korban jiwa maupun kerugian material akibat insiden tersebut.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan dilakukan secara cepat, profesional, dan transparan.

“Kami memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara cepat, profesional, dan transparan. Personel di lapangan telah mengamankan lokasi untuk mengantisipasi risiko lanjutan, sekaligus berkoordinasi dengan pihak perusahaan dan instansi terkait agar kondisi benar-benar aman bagi masyarakat di sekitar lokasi kejadian,” tegas Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

Hingga proses penanganan selesai, situasi di lokasi dinyatakan aman dan kondusif, sementara petugas tetap melakukan pemantauan guna memastikan tidak ada potensi bahaya lanjutan. (ril)